About UU CAGAR BUDAYA NO. 11/ 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA.
Silahkan download aplikasinya secara gratis.... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 11 OF 2010
ABOUT
CULTURAL HERITAGE
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that cultural heritage is a cultural wealth of the nation as a form of thought and behavior of human life that is important to the understanding and development of history, science, and culture in the life of society, nation, and state that needs to be preserved and managed appropriately through the efforts of protection, development, and utilization in order to promote national culture for the greatest prosperity of the people;
b. that in order to preserve the cultural heritage, the state is responsible for setting protection, development, and utilization of cultural heritage;
c. that the cultural heritage in the form of objects, buildings, structures, sites, and the region needs to be managed by the government and local governments to increase community participation to protect, develop and utilize the cultural heritage;
d. that with the change in the paradigm of cultural heritage preservation, the necessary balance of ideological aspects, academic, ecological, and economical to improve the welfare of the people;
e. that Law No. 5 of 1992 on Objects of Cultural is not in accordance with the development, the demands and needs of law in society that need to be replaced;
f. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b, c, d, and e need to establish the Law on Cultural Heritage; : Article 20, Article 21, Article 32 paragraph (1), and Article 33 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON RESERVE CULTURE.
Please download the application for free ....