About UNDANG UNDANG MEREK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564) bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK
Silahkan download aplikasinya secara gratis .... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 15 OF 2001
ABOUT BRAND
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Considering:
a. that in the era of global trade, in line with the international conventions that have been ratified by Indonesia, the role of brands is very important, especially in maintaining healthy competition;
b. that for the foregoing required adequate arrangements on brands to provide improved services for the public;
c. that based on the considerations of letters a and b, as well as pay attention to the experience in implementing the Act brands that exist, it is necessary to replace Law No. 19 of 1992 on Marks as amended by Act No. 14 of 1997 on the Amendment Law No. 19 of 1992 on Marks.
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 and Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. Act No. 7 of 1994 on Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization (the Agreement Establishing the World Trade Organization) (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1994 Number 57, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3564) that for the aforementioned need for regulation adequate about brands in order to provide improved services to the public;
with approval
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON BRAND
Please download the application for free ....
Download and install
UNDANG UNDANG MEREK version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 1,000+ times, content rating: Everyone
Android package:
com.catatanhukum.undangundangmerek, download UNDANG UNDANG MEREK.apk
by M####:
Sangat membantu