About Ayo Cek BTP
Ayo Cek BTP adalah aplikasi online yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang ada di dalam 26 peraturan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Aplikasi ini mempunyai 4 titik yang berbeda untuk memulai pencarian:
1. Jenis BTP
2. Golongan BTP
3. Kategori Pangan
4. INS (International Numbering System)
Selain itu terdapat fitur pencarian lanjutan dimana pengguna dapat mengisi golongan BTP, jenis BTP, dan kategori pangan yang lebih spesifik.
Contoh Jenis BTP: Natrium Benzoat; Siklamat; Silikon dioksida; Trikalsium Sulfat; Tartrazin; dan Mono dan Digliserida Asam Lemak
Golongan BTP: Bahan Pengkarbonasi; Humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeras; Antikempal, Pengembang; Pelapis; Antibuih; Propelan; Pengental; Garam Pengemulsi Gas untuk Kemasan; Sekuestran; Pembentuk Gel; Pengemulsi; Peretensi Warna; Pembuih Penguat Rasa; Penstabil Peningkat Volume; Pengawet Pewarna; Antioksidan; dan Pemanis.
Penggunaan BTP dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; sub kategori pangan; sub-sub kategori pangan dan sub-sub-sub kategori pangan. Untuk memastikan produk yang akan dicek penggunaan BTP-nya masuk ke dalam suatu kategori pangan, silahkan dicek pada menu “List Kategori Pangan”.
A. Jika penggunaan BTP diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan BTP tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub kategori, dan sub-sub-sub kategori yang terdapat dalam kategori pangan tersebut. Contoh:
Kalsium karbonat sebagai BTP Pengemulsi diatur pada Kategori pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub kategori; sub-sub kategori dan sub-sub-sub kategori yang ada dibawah kategori pangan 15.0 sebesar CPPB.
B. Jika penggunaan BTP-nya diatur pada nomor sub-kategori, maka penggunaan BTP tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub kategori dan sub-sub-sub kategori pangan yang ada dibawah sub-kategori pangan tersebut. Contoh:
Gom Arab sebagai BTP Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing), 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub kategori 12.5; 12.4; 12.3; 12.2 dan 12.1
C. Jika penggunaan BTP diatur pada nomor sub-sub kategori, maka penggunaan BTP tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub-sub kategori pangan yang ada dibawah sub-sub kategori pangan tersebut. Contoh:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai BTP Pengawet diatur pada sub-sub kategori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum sebesar 1000 mg/kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).
Keterangan:
a. Kategori Pangan: 01, .... dst
b. Sub-kategori Pangan 04.2,..... dst
c. Sub-Sub- Kategori Pangan 02.2.2, ....dst
d. Sub-Sub-Sub-Kategori Pangan14.1.1.4, ...dst
by T####:
Keren aplikasinya. Thumbs up