About Mabadi Fiqih
Puasa (Soum) adalah mencegah diri dengan iringan niat dari melakukan segala hal yang membatalkan sepanjang hari di bulan Ramadhan. Yang Diwajibkan Berpuasa, Puasa itu diwajibkan atas orang mukallaf, kuat melakukan lagi pula suci dari haid dan nifas.Saatnya Puasa Diwajibkan, Saat diwajibkan puasa adalah setelah sempurnanya bulan sya’ban yang 30 hari, atau dengan cara melihat masuknya bulan di bulan Ramadhan.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Yaitu :
1. Dengan sengaja bermuntah.
2. Memasukkan sesuatu kedalam tubuh melalui anggota yang terbuka (dari mulut, kedua telinga dan dubur), selain yang masuk dari kedua mata, demikian pula suntik tidak membatalkan.
3. Jima’.
4. Mengeluarkan mani dengan sengaja.
5. Haid.
6. Nifas.
7. Murtad (berbalik menjadi murtad).
Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Puasa (Dibolehkan Berpuasa),
1. Orang sakit yang dikuatirkan tambah berbahaya.
2. Orang bepergian dalam jarak perjalanan 80 km, atau lebih.
3. Wanita hamil, wanita yang menyusui anak kalau kuatir membahayakan dirinya atau anak yang disusui.
4. Orang yang berusia lanjut, baik lelaki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa.
diatas merupakan penjelasan singkat tentang bab puasa, semoga aplikasi ini bermanfaat bagi developer khususnya dan pengguna pada umumnya.amin
fiture :
-berjalan secara offline / tanpa koneksi internet
-ukuran file kecil
-dapat digunakan diberbagai versi android Fasting (Soum) is to prevent oneself with accompaniment intention of doing anything that cancels all day in Ramadan. Required Fasting, Fasting was prescribed for those mukallaf, strong do anyway holy of menstruation and nifas.Saatnya Fasting is prescribed, currently fasting is required after a perfect month of Sha'ban is 30 days, or by looking at the entry of the month of Ramadan.
Things that invalidate the fast, Namely:
1. Deliberately bermuntah.
2. Put something into the body through an open member (from the mouth, ears and anus), in addition to the entry of both eyes, as well as injections do not cancel.
3. Jima '.
4. Remove the seminal purpose.
5. Haid.
6. Ruling.
7. Apostate (turned apostate).
People who Allowed Not Fasting (Fasting is permissible),
1. The sick people who worry more dangerous.
2. People traveling within traveling distance of 80 km or more.
3. Pregnant women, women who breastfeed the child if anxious harm him or breast-fed children.
4. Elderly people, both men and women who are unable to fast.
above is a brief explanation of the chapter of fasting, this app may be useful for developers and users, especially in umumnya.amin
feature:
offline-walking / no internet connection
-size small file
-can be used in various versions of android