About UU Kepariwisataan
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia The material set forth in this Act includes, among others, the rights and responsibilities of the public, tourists, businesses, government and regional governments, tourism development sustainable and comprehensive, cross-sector coordination, setting strategic areas, empowerment of micro, small and medium enterprises in and around tourist destinations, tourism promotion agencies, tourism associations, standardization effort, and competence of tourism workers, as well as employee empowerment tourism through human resource training