About Sholawat Nabi Lengkap
Hukum membaca shalawat atas nabi menurut para ulama ada sepuluh pendapat, yaitu :
-Ibnu Jarir ath Thobari berpendapat bahwa shalawat adalah mustahabbat (sunnah) dan beliau menganggap bahwa hal ini adalah ijma para ulama.
-Ibnu al Qishor dan ulama lainnya berpendapat sebaliknya bahwa ijma’ ulama mewajibkan secara umum tanpa pembatasan, akan tetapi minimal diperbolehkan adalah satu kali.
-Abu Bakar ar Rozi dari kalangan ulama madzhab Hanafi, ibnu Hazm dan yang lainnya berpendapat diwajibkan disetiap shalat atau yang lainnya sebagaimana kalimat tauhid. Al Qurthubi, seorang mufassir, berpendapat bahwa tidak ada perselisihan akan wajibnya sekali seumur hidup dan ia juga diwajibkan disetiap sunah muakkadah, pendapat ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Ibnu Athiyah.
-Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalawat diwajibkan saat duduk diakhir shalat antara bacaan tasyahud dan salam.
Pendapat Syafi’i dan Ishaq bin Rohwaih adalah diwajibkannya pada saat tasyahud.
-Abu Ja’far al Baqir berpendapat bahwa shalawat diwajibkan didalam sholat tanpa ada pengkhususan.
-Abu Bakar bin Bukair dari kalangan madhzab Maliki berpendapat wajib memperbanyaknya tanpa ada pembatasan dengan jumlah tertentu.
-At Thohawi dan para ulama dari madzhab Hanafi, al Halimi dan sekelompok ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa shalawat itu diwajibkan ketika disebutkan nama Nabi saw. Ibnul Arobi dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa ini adalah suatu kehati-hatian, demikian pula dikatakan az Zamakhsyari.
-Az Zamakhsyari berpendapat bahwa shalawat diwajibkan sekali disetiap majlis walaupun penyebutannya terjadi berulang-ulang.
-Beliau juga berpendapat bahwa shalawat wajib disetiap doa.(Fathul Bari juz XI hal 170 – 171) Law read blessings on the Prophet according to the scholars there are ten opinions, namely:
Jarir -Ibnu ath Thobari found shalawat is mustahabbat (sunnah) and he considers that this is the consensus of the scholars.
-Ibnu Al Qishor and other scholars argue instead that ijma 'ulama in general oblige without restriction, but the minimum allowed is one.
-Abu Bakr ar Rozi of the Hanafi scholars, Ibn Hazm and others contend are required every prayer or the other, as the phrase of unity. Al Qurtubi, a mufassir, found there was no dispute shall be obligatory once in a lifetime and it also required each sunna muakkadah, this opinion has been expressed before by Ibn Athiyah.
-Imam Shafi and his followers found shalawat required at the end of the prayer while sitting between readings tasyahud and greetings.
Opinions Shafi and Ishaq bin Rohwaih is mandatory when tasyahud.
-Abu Ja'far al Baqir found shalawat required in prayer without any specialization.
-Abu Bakr bin Bukair among madhzab Maliki argues shall multiply without any restriction to a certain amount.
-at Thohawi and the scholars of the Hanafi, al-Halimi and a group of schools Shafi'i scholars found that shalawat required when mentioned the name of the Prophet. Ibnul Arobi from among Maliki argues that this is a precautionary, likewise said az Zamakhsyari.
-Az Zamakhsyari found shalawat required once every majlis although penyebutannya occur repeatedly.
-Beliau Also found shalawat mandatory in every prayer. (Fath Bari juz XI it 170-171)
Download and install
Sholawat Nabi Lengkap version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 1,000+ times, content rating: Everyone
Android package:
com.agung.SholawatNabiLengkap, download Sholawat Nabi Lengkap.apk