About Pembagian Warisan Islam
Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.
Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit). In Islamic law, if all heirs get together, then who are entitled to inheritance only 5 (five) members, namely biological children (male and female), father, mother, wife (widow), husband (widower). Medium other heirs do not get anything. This is the basic principle of Islamic law that needs to be known by the layman. When the five men above is not complete, then the other heirs have the opportunity to receive the inheritance as described in this article.
Also, the adopted child (adoption) not including the heirs and the disinherited in any situation. Alternatively, adoptive parents should give them a grant or a will before he died that adopted children inherit the property.
Heritage derived from the Arabic al-IRTS (الإرث) or al-mirats (الميراث) is generally significantly heritage (tirkah) property of the deceased (deceased).
Download and install
Pembagian Warisan Islam version 0.9 on your
Android device!
Downloaded 1,000+ times, content rating: Everyone
Android package:
com.agung.PembagianWarisanIslam, download Pembagian Warisan Islam.apk