About Sejarah Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.[1] Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya." – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara."[2] Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:[2]
Warga Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar;[2] dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.[1] Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia Jakarta.[2] Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.[3]Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya.[4][5][6] Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia[3][4][6]
157 pria dan 12 wanita telah diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling terbaru adalah As'ad Syamsul Arifin pada tahun 2016.[7] Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh di bagian barat sampai Papua di bagian timur. Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi Indonesia, etnis Tionghoa, dan Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, Ulama, dan seorang uskup.
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan penyortiran menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan. Nama2 distandarisasikan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan dan tidak menggunakan ejaan aslinya National Hero award degree is the highest level in Indonesia. [1] This posthumous degree awarded by the Government of Indonesia on the actions that are considered heroic - defined as "real acts to be remembered and imitated of all time for the rest of society." - or "meritorious highly unusual for the interests of the nation." [2] The Indonesian Ministry of Social Affairs provides seven criteria that must be owned by an individual, namely: [2]
Indonesian citizen [a] who have passed away and during his lifetime:
Has led and armed struggle or political struggles / struggles in other areas reached / grab / maintain / develop the independence and realizing national unity.
Has given birth to an idea or a great idea that can support the development of the nation.
Has produced great works that will benefit the public welfare or enhance the dignity of the nation of Indonesia.
Dedication and accomplishments struggle lasted almost throughout his life (not instant) and beyond the task at hand.
The struggle of the have a broad range and national impact.
Has the consistency of the soul and spirit of nationality / nationalism.
Have good character and high morals.
Not giving the opponent / enemy in the struggle.
In his memoirs never committed a disgraceful act that could undermine the struggle.
Selection is executed in four steps and have to get an approval on every level. A proposal was made by the people in the city or county to the mayor or regent, who then must make a request to the governor in the province. The Governor then make recommendations to the Ministry of Social Affairs, which was then forwarded to the President, who was represented by the Council Holds; [2] the council is composed of two academics, two men from a military background, and three people who had previously received an award or title. [ 1] In the final step, the election was made by the President, who was represented by the Council, which bestows the title in a ceremony in the Indonesian capital Jakarta. [2] Since 2000, the ceremony is held every Memorial Day on 10 November. [3] Framework legislation for that title originally used the name of National Hero made at the time of the issuance of Presidential Decree No. 241 Year 1958. The first title was awarded on August 30, 1959 to the politician who became a writer named Abdul Muis, who died a month earlier. [4] [5] [6] This title is used when the Sukarno government. When Suharto came to power in the mid-1960s, the title terbut renamed National Heroes. Special degree on the level of the National Hero was also awarded. Heroes of the Revolution was given in 1965 to the ten victims of the September 30th Movement, while former vice president Sukarno and Mohammad Hatta proclaimed awarded the title Hero in 1988 for their roles in Indonesia's Independence Proclamation read [3] [4] [6]
157 men and 12 women have been appointed as a national hero, the most recent was As'ad Syamsul Arifin in 2016. [7] Heroes came from all parts of the Indonesian archipelago from Aceh in the west to Papua in the east. They come from various ethnic groups, including indigenous Indonesia, ethnic Chinese, and Eurasia. They include the prime minister, the guerrillas, government ministers, soldiers, noblemen, journalists, scholars, and a bishop.
The following list is presented in alphabetical order; because of cultural differences naming convention, not all the entries are sorted by last name. This list is doing the sorting by year of birth, death and determination. Nama2 Spelling Enhanced standardized use and do not use the original spelling