Kovenan Hak Sipil dan Politik

Kovenan Hak Sipil dan Politik Free App

Rated 5.00/5 (3) —  Free Android application by SantriStore

Advertisements

About Kovenan Hak Sipil dan Politik

Dalam aplikasi ini disertai refrensi yang cukup tepat bagi penggiat HAM.
KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI)
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan,
ratifikasi dan aksesi
(telah diratifikasi dan disahkan UU RI no. 12 tahun 2005
Tentang Pengesahan International Convenant on Civil an Political Rights)

MUKADIMAH
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia.
Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.
Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya dan terhadap masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk memajukan dan mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Menyepakati, pasal-pasal berikut ini:
........ In this application with a fairly precise references to human rights activists.
INTERNATIONAL COVENANT
CIVIL RIGHTS AND POLITICS
Defined by General Assembly resolution 2200 A
(XXI)
Dated December 16, 1966 and opened for signature,
ratification and accession
(Has been ratified and passed Republic Act no. 12 of 2005
On Ratification of the International Covenant on Civil an Political Rights)

PREAMBLE
States Parties to the present Covenant,
Considering that, in accordance with the principles proclaimed in the Charter of the United Nations, recognition of the inherent dignity and the same rights and parcel of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world.
Recognizing that these rights derived from the inherent dignity of the human person.
Recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings enjoying civil and political freedom and freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his civil rights and political and also the rights of economic, social and cultural.
Considering that based on the Charter of the United Nations States have an obligation to promote universal respect for and observance of the human rights and human freedom.
Be aware, that every human being has an obligation to the other man and to the community in which he was a part, is responsible to promote and adhere to the rights recognized in the present Covenant.
Agree upon the following articles:
........

How to Download / Install

Download and install Kovenan Hak Sipil dan Politik version 1.0 on your Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Everyone
Android package: com.Munir.KovenanHakSipilDanPolitik, download Kovenan Hak Sipil dan Politik.apk

All Application Badges

Free
downl.
Android
2.3+
For everyone
Android app

App History & Updates

More downloads  Kovenan Hak Sipil dan Politik reached 100 - 500 downloads
More downloads  Kovenan Hak Sipil dan Politik reached 50 - 100 downloads

What are users saying about Kovenan Hak Sipil dan Politik

D70%
by D####:

Its good


Share The Word!


Rating Distribution

RATING
5.05
3 users

5

4

3

2

1