About Hak Asasi Manusia
Secara umum Aplikasi ini menajikan refrensi lengkap tentang HAM yang meliputi Landasan hukum baik secara Nasional maupun Internasional.
seperti halnya berikut ini:
Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Ini bisa dilihat dengan disahkannya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik Pasal 18 dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai.
Dengan adanya upaya penegakan HAM yang lebih progresif ini, membuat penegakan HAM di Indonesia lebih baik. Tapi realitanya masih banyak PR tentang pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara lokus pelanggaran HAM yang akhir-akhir ini mencuat ke permukaan adalah pelanggaran atas hak kebebasan beragama & berkeyakinan.
Hal ini sangat bertentangan dengan konstitusi dasar RI pasal 28E yang menjamin “setiap orang bebas memluk agama dan beribadat menurut agamanya…” (ayat 1) dan “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan…” (ayat 2), serta Konvenan Internasional Hak-hak Sipil & Politik pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang telah diratifikasi.
Kasus klaim penodaan agama yang dialamatkan ke penganut Ahmadiyyah merupakan contoh kecil menguatnya semangat pengebirian hak asasi mendasar atas kebebasan beragama & berkeyakinan yang dijamin UU no. 12 tahun 2005. Pada sekup daerah pun kasus pelanggaran kebebasan beragama & berkeyakinan banyak yang perlu mendapat sorotan, pendampingan & pembelaan. In general, this application menajikan complete reference on human rights which includes the legal basis both nationally and internationally.
as well as the following:
Indonesia is a country that is respectful of human rights (HAM). This can be seen in the adoption of Decree No. XVII / MPR / 1998 on Human Rights, Law No. 39 of 1999 on Human Rights, Law No. 12 Year 2005 concerning the Ratification of the International Covenant On Civil and Political Rights and Article 18 of Law No. 26/2000 on human rights court is sufficient.
With the enforcement of human rights is more progressive, makes enforcement of human rights in Indonesia better. But the reality is still a lot of homework on human rights violations in Indonesia is not yet complete. Among the locus of human rights violations which recently came to the surface is a violation of the right to freedom of religion and belief.
It is completely contrary to the basic constitution of RI article 28E which guarantees "everyone is free Memluk religion and to worship according to their religion ..." (paragraph 1) and "everyone is entitled to freedom of believing trust ..." (verse 2), as well as the International Covenant Rights civil & Political article 18 paragraph 1, 2, and 3 that have been ratified.
Cases of desecration of religious claims that are addressed to adherents of the Ahmadiyya is a small example strengthening the spirit of castration fundamental rights to freedom of religion and belief is guaranteed to Law no. 12 in 2005. In any case the area sekup violations of religious freedom and believes more needs to be under the spotlight, mentoring and advocacy.
Download and install
Hak Asasi Manusia version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 5,000+ times, content rating: Everyone
Android package:
com.Munir.HakAsasiManusia, download Hak Asasi Manusia.apk
by O####:
Mantap.