About Hukum Ekonomi Islam
Hukum dan Ekonomi Syari’ah
Secara etimologi kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab ”hukm” yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Pertalian hukum dan ekonomi merupakan salah satu ikatan klasik antara hukum dan kehidupan sosial. Dipandang dari sudut ekonomi, kebutuhan untuk menggunakan hukum sebagai salah satu lembaga di masyarakat turut menentukan kebijakan ekonomi yang akan diambil. Pentingnya pemahaman terhadap hukum karena hukum mengatur ruang lingkup kegiatan manusia pasa hampir semua bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi. Disamping itu, hukum memeiliki peran lain yaitu kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antara manusia didalam mesyarakat.
Dalam rimba ketidakpastian yang akan sangat mempengaruhi langkah-langkah kebijakan ekonomi yang akan diambil, maka ketentuan-ketentuan hukum befungsi untuk mengatur dan membatasi berbagai kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat yang umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal bertujuan untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan ekonomi.
Untuk itulah, dalam dekade belakangan ini diakui adanya hubungan erta antara ekonomi dengan hukum sehingga sering disebut pula hukum ekonomi. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat Shariah Law and Economics
Etymologically the word law, known in Indonesian language derived from the Arabic "hukm" which means the decision (judgment) or provisions (Provision). In the Encyclopaedia of Islamic law, the law means set something on something or abolish them.
From the viewpoint of Islam, Sharia equal terms with the Shari'a (ta marbuthoh behind read ha) which leads to a growing sense of meaning fiqh. Thus the meaning of Islamic Economics is the principal arguments of the economy is in the Qur'an and Hadith. This gives the demands of the Islamic community to create and implement economic and legal system of economy based on the arguments that existing principal in the Qur'an and Hadith. Accordingly, these terms, when called by the short term is as an Islamic Economic System and Economic Law Sharia.
Legal and economic linkage is one of the classic bond between law and social life. In light of the economy, the need to use the law as one of the institutions in the community helped determine the economic policy to be taken. The importance of understanding of the law because the law regulating the scope of human activity pasa almost all areas of life, including in economic activity. Besides, the law memeiliki another role, namely its ability to influence the level of certainty in the relationship between humans within mesyarakat.
In the jungle of uncertainty which will greatly affect the economic policy measures to be taken, then the befungsi legal provisions to regulate and restrict the range of economic activities in the hope of economic development does not ignore the rights and interests of the community. To protect the rights and interests of people who are generally manifested in a formal law aims to achieve the goals and objectives to be achieved in economic development.
For this reason, in recent decades recognized the relationship between economic erta with the law so often called the law of economics. While the Economic Law Sharia means Islamic Economic Law excavated from the Islamic economy system in society, which is an implementation of the jurisprudence in the economic field by the community