About Fikih Kesehatan
Teknologi dan perkembangan sains di bidang kedokteran saat ini merupakan bidang yang paling berkembang pesat. Bahkan di era abad 21 ini diperkirakan akan mengalahkan bidang lainnya seperti IT bahkan militer.
Perkembangan ini tentunya merupakan sesuatu hal yang positif. Sebagai sebuah bentuk ‘madaniyah’ keberadaannya bukan merupakan hal yang harus dihindari oleh umat islam. Umat Islam berhak bahkan sudah seharusnya mengadopsinya selama itu tidak bertentangan dengan hukum syara’ dan bermanfaat untuk kemaslahatan.
Pandangan hidup Islam mengharuskan manusia menstandarisasi seluruh perbuatannya dengan tolok ukur Islam, yaitu halal dan haram semata. Hukumhukum untuk halal dan haram ini diambil dari nash-nash syara’ yang termaktub dalam Al Kitab dan As-Sunnah, dan dari sumber hukum lain yang telah ditunjukkan oleh Al Kitab dan As-Sunnah, yaitu Qiyas dan Ijma’ Shahabat. Yang halal boleh diambil dan yang haram harus ditinggalkan, tanpa melihat lagi aspek kemaslahatan dan kemafsadatan serta aspek kemanfaatan dan kemudlaratan.
Oleh sebab itu, kendatipun penemuan ilmiah bersifat universal –dalam arti tidak secara khusus didasarkan pada pandangan hidup tertentu– akan tetapi penggunaan produk- produk penemuan ilmiah wajib didasarkan pada hukum-hukum syara’.
Berikut akan dibahas beberapa masalah kontemporer di bidang kedokteran yang diambil dari kitab “Problem Kontemporer Dalam Pandangan Hukum Islam” karangan Syekh Abdul Qadim Zallum. Namun karena ruang yang terbatas, penyaji hanya akan menampilkan 3 bahasan dari isi kitab, meliputi masalah kloning, bayi tabung, serta transplantasi organ.
KLONING
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakitpenyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia hukumnya adalah sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya.Maka berobatlah kalian !” Technological and scientific developments in the field of medicine today is the most rapidly expanding field. Even in the era of the 21st century is expected to beat the other fields such as IT or the military.
This development is certainly a positive thing. As a form of 'madaniyah' existence is not a matter that should be avoided by Muslims. Muslims are entitled even should adopt it as long as it does not conflict with Islamic Shari'ah and useful for the benefit.
Islam requires human view of life standardize the whole actions to benchmarks Islam, halal and haram alone. Laws for halal and haram is taken from the texts of Personality 'contained in the Book and Sunnah, and from other legal sources that have been demonstrated by the Book and Sunnah, ie Qiyas and ijma' Companions. Halal and haram should be taken to be abandoned, no longer see the benefit and kemafsadatan aspects as well as aspects of expediency and kemudlaratan.
Therefore, in spite of scientific discovery is universal -in the sense of not specifically based on a view of life tertentu- but the use of products shall be based on a scientific discovery laws of Personality '.
The following will discuss some of the contemporary issues in the field of medicine that is taken from the book "Contemporary Problems In view of Islamic law" by Syekh Abdul Qadim Zallum. However, due to limited space, the presenter will only display 3 discussion of the contents of the book, covering the issues of cloning, IVF, as well as organ transplants.
CLONING
Cloning is a technique to create offspring with the same genetic code as its parent in certain living creatures in the form of plants, animals, and humans.
In natural conception, the male sperm cells containing 23 chromosomes meet with the female ovum, which also contains 23 chromosomes. At the time of fertilization between the sperm cell and an egg cell, the chromosome number would be 46 pieces, ie, half of them are men and half are from women. So children born will have the characteristics derived from both parent either male or female.
As for the process of human cloning, cells taken from a person's body already contains 46 chromosomes, or already contain all the properties that will be passed on a person. Thus, the child resulting from this cloning process will have the characteristics only of the source making body cell nucleus. The child is genetically coded offspring identical to its parent, which can be compared with the results of photocopying a sheet of paper on which the color copier lightning; namely in the form of a sheet of exactly the same images to the original image without the slightest difference.
How cloning law is based on Islamic law?
Indeed, the purpose of cloning in plants and animals is to improve the quality of plants and animals, improve productivity, and looking for a natural remedy for many human diseases-particularly diseases kronis- to replace the chemical drugs that can cause adverse effects on human health.
Efforts to improve the quality of plants and animals and increases the productivity by Personality 'is not anything to do, and including the legal permissible activities. Similarly, utilizing plants and animals in the cloning process for drugs that can cure human diseases law is sunnah (mandub), because treatment is Sunnah. Similarly, producing a variety of drugs for medical purposes legal as well Sunnah. Imam Ahmad has narrated the hadith of Anas RA who have said that the Rasulullah SAW said:
"Allah Exalted and Almighty each time to the disease, also obatnya.Maka Berobatlah He created you!"